Persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menyampaikan perkembangan persidangan yang menampilkan keterangan dari sejumlah ahli. Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Ahli hukum pidana menyatakan bahwa pelanggaran dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi. Ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Proses tersebut harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM untuk menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat. Opini pencampuran bahan bakar dengan efisiensi yang seharusnya dapat dilakukan tanpa biaya besar juga diungkapkan.
Analisis Dugaan Korupsi Rp285 Triliun di Tata Kelola Minyak Pertamina
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








