Tuntutan Penataan Batas oleh Warga Transmigran Desa Bhuana Jaya Kukar

Arjuna Ginting, SH, MH, telah memberikan informasi terbaru setelah rapat koordinasi dengan Kepala Kantor BPN Kukar kepada warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sekitar 70 warga transmigran tersebut mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kukar pada Rabu (4/2/2026) siang. Kunjungan mereka bertujuan untuk memperoleh perkembangan mengenai 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang sedang diajukan oleh Kuasa Hukum Arjuna Ginting untuk warga transmigran Desa Buana Jaya.

Setelah Rapat Koordinasi Lanjutan di Kantor Badan Pertanahan Kukar, terkait permohonan layanan penataan batas di Desa Buana Jaya, yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Kantor Desa Buana Jaya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), serta Arjuna Ginting beserta Kuasa Hukum warga transmigran, terungkap bahwa permohonan tersebut masih mengalami kendala dalam prosesnya.

Arjuna Ginting mengungkapkan bahwa sejak 1 Juli 2025, terdapat 14 permohonan penataan batas atas lahan warga transmigran yang diajukan, namun baru 3 SHM yang telah selesai, sedangkan 11 SHM lainnya masih mengalami hambatan. Persoalan tersebut terkait dengan penolakan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait batas lahan, dan ditemukan adanya sertifikat ganda yang mengarah pada dugaan pemalsuan.

Selain itu, ditemukan juga masalah overlap atau tumpang tindih lahan yang menunjukkan adanya permasalahan dalam tata kelola lahan. Arjuna menekankan bahwa sertifikat merupakan produk negara melalui BPN, sehingga adanya sertifikat ganda dan tumpang tindih merupakan hasil dari masalah dalam sistem.

Arjuna mendesak pemerintah, terutama ATR/BPN Kukar, untuk bersikap transparan dan tegas dalam menyelesaikan masalah ini. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum di Polres juga sedang dijalani terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait hasil rapat. Akan tetapi, warga transmigran Buana Jaya menegaskan pentingnya penataan batas lahan secara jelas agar aktivitas pengangkutan hasil tambang oleh PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) dapat dilakukan dengan lancar tanpa hambatan yang ditimbulkan oleh sertifikat ganda atau tumpang tindih lahan.

Source link