Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Hendrawan dalam Kasus Narkotika

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan vonis terhadap Baharuddin Bin Abdul Halim atas perannya dalam peredaran Sabu di daerah tersebut. Baharuddin yang berasal dari Bontang ditangkap oleh aparat kepolisian karena menjadi perantara dalam jaringan tersebut dan diarahkan oleh Hendrawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudera dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut pidana mati terhadap Hendrawan alias Hendra Bin Basri dalam berkas perkara terpisah. Setelah beberapa kali penundaan, tuntutan akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Samarinda pada sidang yang digelar di ruang Hatta Ali.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hendrawan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tuntutan pidana mati ini menimbulkan reaksi dari Hendrawan yang akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya.

Selain itu, terungkap bahwa Hendrawan dan Baharuddin didakwa bersama-sama dalam kasus tersebut, dengan Baharuddin telah lebih dulu divonis penjara dan denda. Kasus ini dimulai pada Maret 2025 ketika Baharuddin menghubungi Hendrawan untuk melakukan transaksi penjualan Sabu. Pada akhirnya, Baharuddin ditangkap oleh aparat kepolisian di Samarinda dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Dengan demikian, kasus peredaran Sabu di Samarinda telah menimbulkan vonis berat bagi para terdakwa yang terlibat. Berbagai peristiwa sebelumnya juga menjadi fokus dalam persidangan untuk menentukan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

Source link