Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Pada Kamis (22/1/2023) sekitar pukul 02:00 Wita, seorang pria berusia 20 tahun mengalami luka pada wajahnya akibat kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula dari cekcok antara pelaku berinisial S (32) dan korban. Pelaku meminta korban untuk mengambil minuman namun ditolak, sehingga pelaku menendang wajah korban satu kali tepat di mata.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, dan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (24/1/2026) pukul 02:00 Wita. Pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses hukum selanjutnya. Menurut AKP Aksarudin Adam, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.












