Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap oleh Jajaran Polsek Samarinda Seberang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang sedang tertidur. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jum’at dini hari. Korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang, yang kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak. Dalam proses penyidikan yang intensif, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 UU KUHP dengan ancaman hukuman berat. Kapolsek juga mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan di lingkungan rumah, serta mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa demi menjaga keamanan anak-anak di Kota Samarinda.












