Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam persidangan tersebut, saksi-saksi dari pihak GOTO seperti Ali Mardi, Putri Ratu Alam, dan Fiona Handayani memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan Terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam persidangan, terungkap kesepakatan antara Google dan Terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri untuk memasukkan produk Google Chrome OS ke dalam ekosistem pendidikan Indonesia. JPU menyoroti pencampuradukan kepentingan bisnis pribadi dengan kebijakan pendidikan, serta aliran investasi besar dari Google ke perusahaan milik Terdakwa Nadiem. Selain itu, temuan transfer saham GOTO ke perusahaan offshore dan praktik penghindaran pajak juga menjadi perhatian dalam sidang tersebut.
JPU juga menyebutkan bahwa proses teknis pengadaan tidak transparan dan mengakibatkan peningkatan harga barang. Kejaksaan akan terus memperkuat pembuktian mengenai kerugian negara dan keterlibatan pihak terkait dalam skandal ini. Are you a business owner?Join the fastest growing team of 200+ a+ entrepreneurs and marketplace teams.












