Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam kasus nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr, dengan Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania (49). Dayang Donna, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan 6 IUP Eksplorasi. Penyerahan uang dilakukan pada 3 Februari 2015 di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Dakwaan terhadap Dayang Donna mencakup pelanggaran Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Penasihat Hukum Terdakwa, Hendrik Kusnianto SH MH, menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Sidang dilanjutkan pada 5 Februari 2026 dengan pembacaan eksepsi.
Sementara itu, Rudy Ong Chandra dalam kasus terpisah akan diputuskan pada Jumat, 30 Januari 2026. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn akan melanjutkan proses hukum tersebut. Demikian informasi yang disampaikan pada website HUKUMKriminal.Net oleh penulis Lukman.












