Rudy Ong Chandra, seorang terdakwa, mengikuti sidang pembacaan putusan melalui zoom dari Gedung KPK di Jakarta. Pada sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rudy Ong Chandra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp100 juta kepada Rudy Ong Chandra. Terdakwa juga diwajibkan tetap berada dalam tahanan. Penasihat Hukum dari Rudy Ong Chandra menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini dan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak Penasihat Hukum juga menyoroti beberapa pertimbangan yang dianggap tidak cukup jelas oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Terdakwa dan JPU yang juga bersikap pikir-pikir memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka terkait putusan tersebut. Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Rudy Ong Chandra dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap dalam penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.
Terdakwa Rudy Ong Chandra Dinyatakan Bersalah: Analisis Kasus
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








