Kasus Korupsi Gedung Kantor Diklat Kaltara: Fakta dan Analisis

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Kantor Diklat Provinsi Kalimantan Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum JPU membawa delapan saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp2.232.799.113,- (Rp2 Milyar) juga hadir dalam sidang itu.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltara membawa 8 saksi yang beragendakan pemeriksaan. Saksi pertama yang memberikan keterangan adalah Heru Pitono, pemenang tender Konsultan Perencana tahun 2020 dan Konsultan Pengawas tahun 2021. Sidang terus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.232.799.113 adalah jumlah yang dirugikan dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak JPU. Para terdakwa akan didampingi oleh penasihat hukum dalam proses sidang tersebut.

Source link