Heryono Ungkap Detail Kronologis Tanah Miliknya

Sidang dugaan pemalsuan surat yang menjerat Terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, termasuk pemilik tanah bersertifikat yang menjadi objek sengketa. Meski tidak hadir secara langsung, saksi kunci, Heryono Admaja, memberikan keterangan melalui sambungan video conference.

Heryono menjelaskan awal mula persoalan tanah miliknya yang diklaim dan diperjualbelikan oleh pihak lain. Dia menyoroti peralihan surat-surat tanah yang diduga bermasalah, dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah yang dipakai untuk menjual tanahnya.

Selain itu, Heryono juga menegaskan bahwa kepemilikan tanahnya didukung oleh dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sendiri dan istrinya. Dia juga merasa dirugikan karena penjualan tanahnya secara melawan hukum dan menduga keterlibatan Terdakwa I Nyoman Sudiana dalam transaksi tersebut.

Kuasa Hukum Heryono juga menjelaskan bahwa surat segel tahun 1981 yang digunakan dalam transaksi ternyata palsu, dan Rahol Suti Yaman telah terbukti bersalah dalam penggunaan surat palsu tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, sementara Terdakwa I Nyoman Sudiana harus bersiap menghadapi tuntutan hukum yang akan diberlakukan.

Source link