Pasutri asal Malaysia, Muhammad Khairul dan Dahlia, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka bersama tersangka lain, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, dihadapkan pada kasus Tindak Pidana Narkotika golongan I. Dalam dakwaan JPU, ketiganya dituduh menerima dan membawa Sabu dari Malaysia ke Indonesia. Muhammad Khairul dan Dahlia menerima 7 paket Sabu dari seorang pria yang kemudian diamankan di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang oleh petugas BNNP. Barang bukti yang diamankan telah dinyatakan positif mengandung Metamfetamin oleh LHU Batam. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam penuntutan kasus ini untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya Narkotika. Majelis Hakim dipimpin Rahmat Sanjaya SH MH, dengan JPU yang terdiri dari beberapa nama di antaranya Frengky Manurung SH MH dan Jimmy Fajri Arifin SH. Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaan primair terhadap para terdakwa, dan menuntut agar barang bukti dan biaya perkara dibebankan kepada mereka.
Pasutri Malaysia Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup: Kasus Kontroversial
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








