Enam dari sembilan terdakwa kluster pertama dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2018-2023 menghadiri sidang pada Kamis, 22 Januari 2026. Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019, menjadi saksi dalam persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa kehadiran Arcandra sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp285 Triliun. Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Saksi Arcandra memberikan paparan mendalam mengenai tata kelola perusahaan terkait sebelum Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014 diberlakukan.
Di dalam persidangan, disebutkan bahwa 255 ribu barel minyak mentah negara diekspor oleh kontraktor KKKS ke luar negeri, yang kemudian membuat PT Pertamina harus melakukan impor minyak mentah. Situasi ini menyebabkan biaya operasional membengkak dan keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak menjadi krusial dalam dakwaan perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.
Selain itu, diungkapkan bahwa Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan menjadi saksi pada sidang berikutnya. Namun, Eks Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, berhalangan hadir karena menjalani perawatan medis. Tim JPU terus melakukan konfirmasi untuk memastikan keterangannya yang diperlukan dalam pembuktian dakwaan.
Dakwaan tersebut menyebutkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,997 Triliun serta illegal gain sebesar USD2 milyar. Semua terdakwa dalam perkara ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh informasi tersebut diperoleh dari Siaran Pers Kejaksaan Agung dan telah diolah untuk disajikan kepada pembaca.












