Seorang suami di Samarinda tega membohongi istrinya dengan menggadaikan motor miliknya tanpa izin. Kasus penggelapan ini terungkap setelah istri melaporkan suaminya ke Polsek Samarinda Kota. Peristiwa terjadi di Pelelangan Ikan Selili, Samarinda pada 25 Desember 2025. Suami, yang merupakan terlapor, meminjam motor dengan alasan akan diperbaiki namun malah menggadaikannya. Korban melaporkan kerugian sekitar Rp24 juta dan kasus ini sedang diproses hukum. Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta penerima gadai motor tersebut. Barang bukti berupa motor Honda Scoopy hijau kini diamankan di Mapolsek Samarinda. Pelaku mengakui menggadaikan sepeda motor dengan uang gadai sebesar Rp5.000.000,-. Mereka dijerat dengan Pasal 486 dan 490 KUHP tentang penggelapan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Samarinda Kota menegaskan penanganan kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang terdekat.
Suami Gadaikan Motor Istri dan Berdalih Bawa ke Bengkel: Kisah Haru di Baliknya
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








