Eksepsi PH Ditolak: Kasus Likuidator PT KTE

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dengan Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur. Mereka didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI) yang merupakan BUMD/Perusda Pemkab Kutim. Majelis Hakim hanya membacakan bagian tertentu putusannya setelah menanyakan kepada Penasihat Hukum masing-masing terdakwa. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa harus dibuktikan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan berikutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sejumlah undang-undang terkait investasi pemerintah daerah. Mereka diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) dengan nilai mencapai Rp38 miliar. Terdakwa dituduh melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mengungkap kerugian negara dalam kasus ini.

Sidang ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Penasihat Hukum terdakwa dan beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di minggu mendatang. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini.

Source link