Mantri BRI Kancab Tarakan Dituduh Korupsi Fasilitas KUR

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pemberian Fasilitas KUR oleh BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023 dan Unit Tarakan Barat tahun 2023 telah dimulai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (15/1/2025). Tiga terdakwa, yaitu Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani, didakwa dalam perkara ini dengan peran masing-masing.

Masriah, seorang Pegawai Negeri Sipil, didakwa atas jabatannya dalam Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan tahun 2022-2023. Sementara Suriani dan Eva Nurliani didakwa sebagai Mantri BRI Unit Simpang Tiga Tarakan tahun 2022 dan Unit Tarakan Barat tahun 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Radityo Baskoro SH MKn, Nur Salamah SH, dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH. Dalam dakwaan JPU, terdakwa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian Fasilitas KUR BRI di Kota Tarakan.

Perbuatan tersebut diketahui bertentangan dengan berbagai undang-undang dan peraturan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. JPU juga merinci kerugian keuangan negara sebesar Rp2.195.000.000,00 yang diduga disebabkan oleh perilaku para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (21/1/2026) dengan agenda pembuktian dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi. Penundaan sidang sebelumnya terjadi karena sikap solidaritas anggota Majelis Hakim Ad Hoc yang memprotes ketidaksetaraan tunjangan dengan Hakim Karir. (Penulis: Lukman)

Source link