Terdakwa Syabrani menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda, dengan tampaknya tenang saat Majelis Hakim memberikan keputusannya. Syabrani, yang merupakan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara tidak sah. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang Ke-14 yang dipimpin oleh hakim Nur Salamah SH.
Majelis Hakim menyatakan Syabrani secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Syabrani juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Meskipun Syabrani menerima putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut. Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi Syabrani dan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.












