Penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng, Kutai Timur, telah mencapai titik terang setelah serangkaian keputusan hukum memperkuat posisi Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) sebagai pemilik sah. Dalam konferensi pers di Samarinda, Kuasa Hukum KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, menyatakan kesiapan untuk mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sangatta. Langkah ini diambil setelah KDSM berhasil mengalahkan Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) versi Kemasi Liu dalam berbagai tingkat peradilan.
Yance menegaskan bahwa permohonan eksekusi akan segera diajukan, diperkirakan sekitar bulan Januari. Pihak KDSM merujuk pada putusan pidana dan perdata yang memperkuat kepemilikan KDSM atas lahan seluas ±224 hektare yang telah dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM). Kasus ini melibatkan beberapa putusan penting, seperti putusan pidana dan perdata yang menghukum Kemasi Liu atas panen ilegal di lahan KDSM.
Putusan-perputusan ini telah menguatkan status hukum KDSM dan mitra mereka, PT Sembada Wangi Pertiwi (PT SWP), untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas ilegal di lahan tersebut. Yance menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang telah berjalan, serta menegaskan bahwa KDSM adalah pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan hukum yang telah dikeluarkan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan perkebunan sawit di Desa Long Pejeng telah menjadi lebih jelas setelah serangkaian keputusan hukum mengukuhkan posisi KDSM sebagai pemilik sah lahan yang telah dikerjasamakan dengan mitra mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti proses hukum secara resmi dan menghargai keputusan yang telah diambil oleh lembaga peradilan.












