JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Narkotika

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua kasus penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin, Tersangka I Ramandika, dan Tersangka II Moh Emot. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para Tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika. Para kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai langkah implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Source link