Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua kasus penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin, Tersangka I Ramandika, dan Tersangka II Moh Emot. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para Tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika. Para kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai langkah implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Narkotika
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








