Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, melalui Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap dua kasus penyalahgunaan Narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative melibatkan Tersangka Aris A Bin M Amin, Tersangka I Ramandika, dan Tersangka II Moh Emot. Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan asesmen terpadu yang menunjukkan bahwa para Tersangka merupakan korban penyalahgunaan Narkotika. Para kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai langkah implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
JAM Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice Narkotika
Read Also
Recommendation for You

Sidang pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa dalam kasus dugaan pembuatan bom molotov telah dimulai di…

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan DED (Detail Engineering Design) Pengembangan Jaringan Interkoneksi di…

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengadakan Rapat Koordinasi terkait capaian kinerja tahun…

Sidang perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan oleh…

Sidang perkara dugaan penambangan ilegal di area Universitas Mulawarman (Unmul) terus berlanjut di Pengadilan Negeri…







