Menuntut 2 Warga Negara Malaysia – Hukuman Penjara 17 Tahun

Dua warga negara Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan (24) dan Mohd Walid Bin Samin (35), dihadapkan pada kasus Tindak Pidana Narkotika (Dadah) dan akan mengajukan pembelaan di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini. Penasihat hukum keduanya, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan bahwa pledoinya akan disampaikan secara tertulis. Klien tersebut dituntut 17 tahun penjara berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena dituduh membawa 10 bungkus Narkotika jenis Sabu. Kasus ini dimulai ketika kedua terdakwa menerima tawaran untuk mengantar narkotika ke Indonesia dengan imbalan uang. Mereka ditangkap di Bandara Balikpapan setelah polisi menemukan barang bukti tersebut dalam pemeriksaan. Sidang perkara ini dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link