Pada Selasa (25/11/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda, Mustakim alias Once dan Dhany Rachmady alias Dhany dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Majelis Hakim. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan peredaran obat terlarang berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain hukuman penjara dan denda Rp1 Milyar, barang bukti berupa pil Ekstasi dan ponsel dirampas. Kasus ini bermula dari transaksi obat terlarang melalui Instagram yang akhirnya diungkap polisi di sebuah bengkel motor di Samarinda. Dua pemuda tersebut dan penuntut umum menerima putusan hukuman dari majelis hakim. Semua barang bukti yang disita akan dimusnahkan untuk mencegah peredaran obat terlarang.
Dua Pemuda Samarinda: Hukuman Penjara 5 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








