PH 2 WNA Malaysia Keringanan Hukuman: Permohonan Bantuan untuk Kasus Hukum

Pada Rabu (26/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dua warga negara Malaysia, yakni Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, yang terjerat kasus Narkotika. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh salah satu Penasihat Hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH. Keduanya didakwa melanggar undang-undang narkotika dengan tuntutan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan setuju bahwa perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, mereka menilai tuntutan pidana yang diajukan terlalu berat dan tidak adil. Dalam pledoi mereka, tim penasihat hukum menekankan bahwa hukum pidana modern seharusnya lebih berorientasi pada koreksi perilaku pelaku daripada pembalasan semata.

Mereka juga mengajukan sejumlah faktor yang dianggap patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk meringankan hukuman, seperti penyesalan terdakwa dan janji untuk tidak mengulanginya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan setelah Replik JPU dan Duplik PH terdakwa disampaikan secara lisan. Tim Penasihat Hukum berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Muhammad Amirul Asyraf dan Mohd Walid.

Source link