Sidang perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini melibatkan dugaan suap senilai Rp3,5 Miliar dalam perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi untuk beberapa perusahaan, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim. Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) serta anaknya, Dayang Donna Walfiaries, juga terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim terus memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, saksi-saksi memberikan keterangan terkait proses penerbitan perpanjangan IUP eksplorasi untuk keenam perusahaan yang terlibat. Mereka menjelaskan proses evaluasi dan persetujuan permohonan perpanjangan tersebut, termasuk adanya tekanan dari pihak terkait agar proses perizinan dipercepat.
Selain itu, saksi-saksi juga mengungkapkan interaksi antara Terdakwa Rudy Ong Chandra dan pejabat terkait, termasuk Kadis ESDM Amrullah dan Dayang Donna. Proses perpanjangan IUP eksplorasi yang seharusnya sudah mati sejak tahun 2013 kemudian dihidupkan kembali setelah kewenangan berpindah ke Dinas ESDM provinsi. Dokumen-dokumen perizinan yang selesai diproses akhirnya diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditandatangani.
Sidang masih terus berlanjut hingga tanggal 17 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK. Terdakwa Rudy Ong Chandra sendiri mengikuti sidang melalui zoom dari Gedung KPK Jakarta dan mengatakan tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk melihat bagaimana kasus ini akan berkembang.












