Sidang terdakwa Rudy Alex Afaratu terus dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH pada Kamis (27/11/2025) sekitar Pukul 12:15 Wita. Terdakwa, selaku Direktur CV Saumlaki Putera, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) atas Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020 senilai Rp7.290.112.577.00.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Agung Prasetyo SH MH, dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, sedang beragendakan pembacaan Putusan Sela. Putusan dari Majelis Hakim menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum pada Kamis (4/12/2025). Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut sebesar Rp1.610.368.108,78 menurut perhitungan BPKP dalam Laporan Hasil Audit.
Sidang ini terus berlanjut untuk memperjelas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rudy Alex Afaratu. Agenrusihan ini dilakukan oleh Majelis Hakim untuk mencari kebenaran atas kasus ini. Dengan demikian, proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












