Mahkamah Agung telah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding terkait vonis mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Putusan tersebut ditegaskan melalui Putusan Kasasi Nomor 1690 K/Pid/2025 yang ditolak pada Jumat, 19 September 2025 dan berkas Kasasi diterima kembali pada Kamis, 20 November 2025. Dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah Agung menyatakan alasan Kasasi terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Terkait kasus ini, terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP pada Dakwaan Primair Penuntut Umum. Pemeriksaan tingkat Kasasi hanya berkenaan dengan ketidakditerapan atau pelanggaran peraturan hukum yang diatur dalam undang-undang, serta batas wewenang pengadilan. Putusan Mahkamah Agung dipandu oleh Majelis Hakim yang melalui Judex Juris menyimpulkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Pengadilan Negeri Tahuna telah tepat dalam menerapkan hukum. Perbuatan terdakwa yang melibatkan pembunuhan berencana terungkap dalam persidangan menjadikan kasus ini menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin oleh Prim Haryadi bersama Hakim Anggota Sigid Triyono dan Sugeng Sutrisno dengan Panitera Pengganti Kasasi Dr. Carolina SH MH, membantu menjatuhkan putusan yang menguatkan vonis mati terhadap terdakwa.
Vonis Mati Pelaku Pembunuhan: Keputusan Mahkamah Agung
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)…

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M hadir dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan…

Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long…

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan,…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengadakan Diskusi Panel di kantor mereka bekerja sama dengan Yayasan Prakasa…







