Saksi Iwan Bantah Keterangan Sugeng dalam Kasus Korupsi IUP Eksplorasi

Sidang terdakwa Rudy Ong Chadra (ROC) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda berlangsung pada Kamis (19/11/2025). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH Mkn dengan didampingi oleh Hakim Anggota Lili Evelin SH MH dan Suprapto SH MH MPSi menghadirkan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap senilai Rp3,5 Miliar dalam perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.

Dalam kesaksiannya, Terdakwa ROC menolak semua keterangan yang disampaikan oleh Saksi Sugeng, menyatakan bahwa semuanya bohong. Namun, ia menerima keterangan dari Saksi Chandra Setiawan alias Iwan Chandra terkait pertemuan mereka dengan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di rumah jabatan. Saksi Iwan menjelaskan bahwa hanya Terdakwa ROC yang bertemu dengan Gubernur, sedangkan ia hanya menunggu di mobil.

Selain itu, Saksi Iwan juga menjelaskan tentang pertemuan mereka di Hotel Senyiur Samarinda, di mana Terdakwa ROC memberikan amplop kepadanya. Setelah berbagai pertanyaan dari JPU, Majelis Hakim, dan Penasihat Hukum Terdakwa ROC, terungkap bahwa dalam kasus ini melibatkan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang diajukan oleh Terdakwa atas nama beberapa perusahaan yang ia komisarisinya.

Dalam sidang tersebut, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menuntut dalam kasus tersebut. Dengan berbagai informasi yang diungkap dalam sidang, kasus ini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Source link