Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut, membawa Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah ke ruang sidang. Mereka dihadapkan dengan kesaksian mantan Kadis ESDM Kaltim, dalam dugaan kasus korupsi terkait Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna. Sidang keenam ini menjadi agenda pembuktian dengan menghadirkan 7 orang saksi, termasuk Doni Julfiansyah dan Wahyudi Widhi. Wahyudi, saat menjabat Kadis ESDM Kaltim, menyatakan bahwa CV Arjuna tidak pernah mengajukan RKAB selama kepemimpinannya.
Selain itu, penempatan Jaminan Reklamasi (Jamrek) oleh Amrullah juga menjadi fokus persidangan. Diana Marini Riyanto dari JPU membawa saksi-saksi lainnya untuk memberikan informasi terkait kasus ini. Doni dari DPMPTSP Provinsi Kaltim juga memberikan kesaksian terkait penyerahan jaminan reklamasi dari Dinas ESDM ke CV Arjuna. Meskipun ada proses berkas, namun fisik deposito belum diserahkan ke PTSP.
Pertanyaan-pertanyaan dari JPU dan Hakim terus dilontarkan kepada para saksi, untuk membongkar fakta dan mengungkap kebenaran. Berdasarkan dakwaan JPU, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp6,8 Milyar. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada tanggal 1 Desember 2025, menandai kelanjutan proses hukum dalam kasus ini. Selengkapnya dapat dilihat di HUKUMKriminal.Net.












