Abraham Ingan, seorang SH, bersama dengan saksi kunci Hj. Aspiah menjadi perhatian utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa. Mereka terlibat dalam perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang melibatkan Erni Aguswati Hartojo. Saksi-saksi tersebut memberikan cerita yang mengungkap aktivitas puluhan tahun di atas tanah yang menjadi objek perlawanan. Dengan fakta-fakta yang diungkap, terungkap bahwa tanah tersebut pertama kali dimiliki oleh almarhum suami Hj. Aspiah, H Muhammad, yang mendapatkannya dari H Mulin mantan Ketua RT di PM Noor. Kesaksian tersebut membuka simpul penting dalam perkara ini, dengan memperkuat alasan kepemilikan tanah oleh Heryono, suami Erni. Selain itu, masalah sengketa ini memiliki akar dari perkara perdata sebelumnya, di mana lahan bersertifikat milik klien pengacara tersebut dikalahkan oleh SPPT palsu. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian surat, namun kisah panjang tentang tanah yang dimulai sejak 1970-an tampaknya masih belum berakhir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Saksi Kunci Ungkap Jejak Awal Tanah di PM Noor: Penemuan Terkini
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








