Abraham Ingan, seorang SH, bersama dengan saksi kunci Hj. Aspiah menjadi perhatian utama dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa. Mereka terlibat dalam perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang melibatkan Erni Aguswati Hartojo. Saksi-saksi tersebut memberikan cerita yang mengungkap aktivitas puluhan tahun di atas tanah yang menjadi objek perlawanan. Dengan fakta-fakta yang diungkap, terungkap bahwa tanah tersebut pertama kali dimiliki oleh almarhum suami Hj. Aspiah, H Muhammad, yang mendapatkannya dari H Mulin mantan Ketua RT di PM Noor. Kesaksian tersebut membuka simpul penting dalam perkara ini, dengan memperkuat alasan kepemilikan tanah oleh Heryono, suami Erni. Selain itu, masalah sengketa ini memiliki akar dari perkara perdata sebelumnya, di mana lahan bersertifikat milik klien pengacara tersebut dikalahkan oleh SPPT palsu. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian surat, namun kisah panjang tentang tanah yang dimulai sejak 1970-an tampaknya masih belum berakhir di Pengadilan Negeri Samarinda.
Saksi Kunci Ungkap Jejak Awal Tanah di PM Noor: Penemuan Terkini
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)…

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M hadir dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan…

Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long…

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan,…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengadakan Diskusi Panel di kantor mereka bekerja sama dengan Yayasan Prakasa…







