Kegiatan penelusuran dan pencegahan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran Polresta Samarinda, Polda Kaltim, untuk mencegah upaya peredaran gelap narkotika menjelang perayaan malam tahun baru. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, disampaikan bahwa petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba. Seorang kurir berinisial RDN berhasil ditangkap di area parkir Sweet Joy Guest House, Samarinda Ilir, dengan membawa 987 butir ekstasi berwarna kuning dari Surabaya.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah melalui metode “jejak” dimana pelaku mengambil narkotika tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Ekstasi tersebut dipesan oleh seseorang di Samarinda melalui pemesan di Surabaya. Pelaku dijanjikan upah Rp5 Juta namun baru menerima Rp2 Juta sebelum berangkat. Barang tersebut dibawa melalui jalur laut dan ditangkap oleh Satresnarkoba sebelum sempat didistribusikan.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti perayaan tahun baru. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Konferensi pers ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, serta sejumlah perwakilan media dan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.












