Implementasi KUHP Baru: Kerja Sosial di Kejati-Pemprov Sulsel

Makassar, HUKUMKriminal.Net: Seiring dengan pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara penandatanganan MoU ini berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Kamis (20/11/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya sinergis dan progresif untuk menerapkan norma-norma baru KUHP terutama terkait pidana kerja sosial. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman juga memberikan tanggapan positif terhadap inisiatif tersebut, mengungkapkan kesiapan Pemprov Sulsel dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung penuh implementasi sanksi pidana kerja sosial di wilayah masing-masing.

Jampidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan (Sustainable Justice) dengan memberikan keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan, dan Perdamaian. Menurut Asep, pendekatan hukum yang lebih humanis perlu ditegakkan di Indonesia dengan memberikan ruang bagi pembatasan pidana penjara dan mempertimbangkan situasi tertentu seperti melibatkan anak, usia lanjut, terdakwa pertama kali, atau jika penjara akan menyebabkan penderitaan lebih besar bagi terdakwa/keluarganya. Pidana kerja sosial, sebagai sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP, memungkinkan penerapan pendekatan yang lebih manusiawi dengan ketentuan yang ketat agar memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat.

Acara penandatanganan MoU antara Kajati dan Gubernur Sulsel yang disaksikan Jampidum, kemudian dilanjutkan oleh Kajari dan bupati/wali kota. Selain itu, dilakukan juga penyerahan cinderamata dan buku yang berjudul “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Dengan demikian, kerjasama antara Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan dapat memberikan efek positif dalam menjalankan sanksi pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link