Korupsi Suap IUP Eksplorasi: Terdakwa Menolak Keterangan Saksi

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries (DDW), dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Rudy Ong Chandra mengajukan izin atas nama beberapa perusahaan dan sidang tersebut membahas pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi yang dihadirkan, antara lain, mengenalkan Terdakwa ROC dengan alasan pengurusan perpanjangan IUP eksplorasi perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kewenangan Dinas ESDM Kukar. Prosedur pengurusan izin tersebut melibatkan pertemuan antara Terdakwa ROC, saksi-saksi, dan DDW untuk membahas perizinan yang sudah jadi dan pembayaran uang sebesar Rp3,5 Milyar.

Saksi-saksi memberikan keterangan mengenai pertemuan tersebut di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, di mana uang sebagian besar sudah dititipkan dan sisa pembayaran sejumlah Rp500 Juta dalam bentuk dollar. Setelah proses transaksi selesai, pertemuan berakhir dan Terdakwa ROC meninggalkan hotel dengan diantarkan oleh salah satu saksi.

Namun, saat dimintai tanggapan mengenai keterangan saksi, Terdakwa Rudy Ong Chandra menyangkal semua tuduhan dan menjelaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh saksi adalah bohong. Terdakwa menolak keterlibatan dan surat kuasa yang diberikan kepada saksi-saksi dalam proses pengurusan izin perusahaan.

Dengan demikian, pembahasan mengenai perkara korupsi suap dalam penerbitan IUP eksplorasi masih berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda dengan berbagai pendapat dari saksi dan terdakwa yang saling bertentangan.

Source link