Mengenal Lebih Dekat Korupsi Jamrek CV Arjuna

Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Idi Erik Idianto Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 dan Terdakwa Amrullah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim 2016-2018 berada di kursi terdakwa. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Diana Marini Riyanto SH MH dan Melva Nurelly SH MH.

Saksi-saksi dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim, termasuk Goenoeng Djoko Hadi Poetranto, Azwar Busra, Markus Taruk Allo, dan Sandy Fadilah, dihadirkan oleh JPU untuk memberikan keterangan. Mereka memberikan informasi terkait mekanisme penempatan jaminan reklamasi dan penggunaan jaminan Deposito oleh CV Arjuna. Saksi-saksi menjelaskan proses penempatan jaminan reklamasi dari tahun 2010 hingga 2019 serta perubahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi yang mempengaruhi penyerahan dokumen dan peminjaman Deposito.

Pertanyaan-pertanyaan terus diajukan kepada saksi-saksi oleh JPU, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim. Kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kaltim juga menjadi sorotan dalam sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada tanggal 24 November 2025. Semua proses hukum terkait perkara korupsi ini ditindaklanjuti dengan cermat demi keadilan dan kepatuhan hukum yang kuat.

Source link