Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Idi Erik Idianto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Samarinda, Kaltim, berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan mengharuskan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Miliar dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Miliar akibat kerusakan lingkungan. Penasihat Hukum terdakwa mengklaim adanya kesalahan dalam permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Senin mendatang.
PH Dirut CV Arjuna Eksepsi Ditolak: Penolakan, Penjelasan, dan Dampak
Read Also
Recommendation for You

Afriansyah Noor Mendorong Generasi Muda dalam Menciptakan Lapangan Kerja Baru Di tengah tantangan sektor informal…

Pemerintah Resmi Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Pemerintah Indonesia telah secara…

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja 2026 Jakarta, HUKUMKriminal.Net – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

Menteri Ketenagakerjaan: JKP sebagai Bantalan Sosial bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli…








