Sidang pembacaan putusan sela terdakwa Idi Erik Idianto dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di Samarinda, Kaltim, berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan mengharuskan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Jaksa menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Miliar dan kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Miliar akibat kerusakan lingkungan. Penasihat Hukum terdakwa mengklaim adanya kesalahan dalam permohonan pencairan Dana Jaminan Reklamasi yang diajukan. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Senin mendatang.
PH Dirut CV Arjuna Eksepsi Ditolak: Penolakan, Penjelasan, dan Dampak
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)…

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M hadir dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan…

Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long…

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan,…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengadakan Diskusi Panel di kantor mereka bekerja sama dengan Yayasan Prakasa…







