Sidang perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan Terdakwa Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda. Terdakwa adalah pihak dari CV Natalie Mandiri dan CV Gapura Patria Mandiri yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Sidang dipimpin oleh Nur Salamah SH bersama Hakim Anggota lainnya dan melibatkan saksi dari kejaksaan Negeri Malinau.
Saksi yang dihadirkan, Sofyan Anshori dari CV Gapura Patria Mandiri, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Bambang meskipun tidak masuk dalam struktur perusahaan. Selain itu, terdapat pertanyaan tentang pembuatan dokumen dan pembayaran yang dijelaskan oleh saksi. Lebih lanjut, terungkap bahwa Terdakwa Alamul Huda diberi sejumlah uang atas pekerjaan yang telah selesai dengan baik.
Proses persidangan masih berlanjut dengan pertanyaan lebih lanjut dari Majelis Hakim terkait proyek dan volume pekerjaan. Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, yang tercermin dari laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Utara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut dari JPU untuk mengungkap kebenaran atas tindak pidana korupsi.












