Tim Tabur Kejaksaan Kepulauan Riau berhasil menangkap Tersangka DR yang sedang dalam pelarian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan. Tersangka DR adalah Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang (BFG) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri berhasil menangkap DR di Kota Kendari Sulawesi Tenggara setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Kasus ini telah diungkap dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi. Setelah penangkapan, Tersangka DR akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri. Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah berakhir dengan vonis terhadap Terpidana BW. Berdasarkan laporan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp8,9 miliar.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi, dan saat ini sedang dalam masa penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Setelah berkas penyelidikan lengkap, Tersangka akan diserahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap Tersangka DR ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi.












