Kurir Sabu Lebih 30Kg Terima Hukuman Seumur Hidup

Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiga terdakwa tersebut adalah Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Majelis Hakim memutuskan bahwa Roni dan Nyoman bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Ibnu Zubair dihukum 13 tahun penjara dan denda. Kasus ini dimulai ketika Roni menerima tawaran dari pria bernama Marten untuk mengantar Sabu ke Samarinda dengan imbalan uang. Namun, pengiriman tersebut terendus dan ketiganya ditangkap oleh aparat kepolisian. Ditemukan barang bukti Sabu dengan total berat lebih dari 32 kilogram yang berasal dari Malaysia. Kasus ini telah diputuskan oleh Majelis Hakim dengan hukuman yang berlaku bagi masing-masing terdakwa.

Source link