Perkara Jaksa Gadungan Tahap II: Kejaksaan Agung bersaksi

Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Rabu (12/11/2025). Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang diduga menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan inisial tersangka BA Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta tersangka EF yang bersama-sama dengan BA. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Setelah Tahap II, penanganan perkara akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk persiapan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi BA dan EF melibatkan BA yang mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan kasus korupsi, sementara EF turut serta dalam perbuatan tersebut.

Source link