Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Rabu (12/11/2025). Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang diduga menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan inisial tersangka BA Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta tersangka EF yang bersama-sama dengan BA. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Setelah Tahap II, penanganan perkara akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk persiapan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi BA dan EF melibatkan BA yang mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan kasus korupsi, sementara EF turut serta dalam perbuatan tersebut.
Perkara Jaksa Gadungan Tahap II: Kejaksaan Agung bersaksi
Read Also
Recommendation for You

Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina, memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana…

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan 8 tersangka…

Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan…

Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan…

Pada Senin (6/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait…







