Perkara Jaksa gadungan memasuki babak baru setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Rabu (12/11/2025). Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Oknum PNS yang diduga menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum terhadap Pejabat Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengungkapkan inisial tersangka BA Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta tersangka EF yang bersama-sama dengan BA. Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang. Setelah Tahap II, penanganan perkara akan dialihkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk persiapan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi BA dan EF melibatkan BA yang mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan kasus korupsi, sementara EF turut serta dalam perbuatan tersebut.
Perkara Jaksa Gadungan Tahap II: Kejaksaan Agung bersaksi
Read Also
Recommendation for You

Satuan Tugas Terpadu yang beroperasi di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)…

Jamintel Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M hadir dalam acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan…

Terdakwa Sutrisno, Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur, Kecamatan Long…

Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan,…

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengadakan Diskusi Panel di kantor mereka bekerja sama dengan Yayasan Prakasa…







