Ramson Siagian, anggota Komisi XII DPR RI, mendesak percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest (PI) minyak dan gas bumi di Provinsi Kalimantan Timur dan Papua Barat. Dia menekankan perlunya pembahasan mengenai PI untuk menghasilkan keputusan nyata yang memastikan daerah penghasil migas mendapatkan haknya. Ramson menyoroti pentingnya kejelasan data serta tindak lanjut langsung dari SKK Migas dan Dirjen Migas untuk mengidentifikasi kontrak kerja sama yang dapat menjalankan PI. Dia berharap SKK Migas segera menyampaikan daftar proyek atau kontrak yang bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Ramson juga menekankan kesiapan Pemerintah Daerah dan BUMD di wilayah penghasil migas untuk menerima dan mengelola hak PI tersebut. Selain itu, dia menegaskan tuntutan Komisi XII DPR RI terhadap pencapaian nyata dari setiap rapat dengan pemangku kepentingan di sektor migas, seiring dengan percepatan realisasi PI sebagai bentuk keadilan bagi daerah penghasil migas agar memperoleh manfaat ekonomi langsung dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Home
Berita
Implementasi Participating Interest Migas di Kaltim dan Papua Barat: Desakan Ramson Siagian
Implementasi Participating Interest Migas di Kaltim dan Papua Barat: Desakan Ramson Siagian
Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyoroti pentingnya perhatian yang lebih serius dari pemerintah…

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, membahas masukan strategis dari Rektor Universitas Negeri…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada pukul 02.45 WIB untuk…

Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke peternakan PT Greenfields Indonesia di Kabupaten…








