Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Legislasi DPR RI dan beberapa lembaga seperti LMKN, PAPPRI, dan VNT Networks membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menekankan pentingnya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dalam upaya pembenahan yang sedang dilakukan pemerintah. Beliau menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga mendukung langkah-langkah ini.
Kawendra mengungkapkan bahwa isu kebocoran dalam tata kelola royalti sedang ditangani secara serius oleh pemerintah. Ia menyoroti tingginya ICOR Indonesia yang menjadi indikator rendahnya efisiensi ekonomi nasional. Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Hak Cipta harus mendorong perbaikan menyeluruh, memberikan kontribusi positif bagi negara, serta memberikan penghargaan yang layak bagi para pencipta lagu dan pekerja musik.
Dalam forum tersebut, Kawendra juga memberikan apresiasi kepada PAPPRI dan LMKN atas kontribusi yang diberikan. Ia menilai pentingnya efektivitas LMK agar distribusi royalti tidak salah sasaran. Kawendra juga menekankan pentingnya pembenahan sistem royalti yang terintegrasi, termasuk melalui bantuan teknis dari VNT Networks. Beliau berharap Indonesia dapat mengikuti jejak negara-negara maju dalam melakukan digitalisasi hak cipta secara menyeluruh, untuk memberikan informasi yang real time kepada para pencipta lagu di masa depan.












