Berita  

Kawendra: Regulasi Tegas untuk Atasi Overclaim Produk/Jasa

Dalam era digital yang semakin maju, praktik overclaim dalam promosi produk dan jasa menjadi hal yang semakin marak dan meningkatkan kekhawatiran. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini, di mana banyak konsumen terjebak oleh promosi berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kawendra menyoroti bahwa perusahaan sering kali melibatkan influencer untuk memasarkan produk, namun sering kali melakukan overclaim yang merugikan konsumen.

Dalam kunjungan kerja terkait RUU Perlindungan Konsumen, Kawendra menyatakan bahwa praktik overclaim harus diatasi dengan payung hukum yang jelas dan mengikat. Ia mengharapkan revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat merespons fenomena ini melalui aturan yang proporsional bagi pelaku usaha dan pihak ketiga yang terlibat dalam promosi. Kawendra menegaskan perlunya regulasi yang seimbang untuk menjaga perlindungan optimal terhadap konsumen.

Promosi merupakan strategi bisnis yang penting bagi perusahaan, namun Kawendra menegaskan bahwa promosi harus tetap berada dalam batas etis dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Dalam diskusi dengan berbagai pihak terkait, Kawendra juga menekankan perlunya memperkuat lembaga pengawas seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif. Ia berharap agar BPKN dapat menjadi lembaga independen di luar Kementerian Perdagangan sehingga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam penegakan aturan untuk melindungi konsumen.

Kawendra juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar penyelesaian kasus aduan konsumen dapat berjalan dengan cepat dan efisien. Dengan langkah-langkah ini, Kawendra berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan melindungi konsumen dari promosi yang menyesatkan.

Source link