Darori Wonodipuro, anggota Komisi IV DPR RI, menyoroti pentingnya penerapan sistem pembagian hasil pengelolaan hutan yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Menurut Darori, skema baru ini diperlukan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memperkuat pendanaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan perlindungan hutan di daerah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Darori menjelaskan bahwa skema pembagian hasil yang dia usulkan adalah 50% untuk pemerintah pusat, 20% untuk pemerintah provinsi, dan 30% untuk pemerintah kabupaten. Menurutnya, pembagian ini akan memberikan kesempatan bagi daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola sektor kehutanan.
Darori menekankan bahwa alokasi 20% untuk pemerintah provinsi bertujuan untuk memperkuat pendanaan KPH yang selama ini mengalami keterbatasan anggaran. Sementara pembagian 30% untuk pemerintah kabupaten diharapkan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam menangani kebakaran hutan dan reboisasi.
Dengan usulan ini, Komisi IV DPR RI berharap revisi Undang-Undang Kehutanan tidak hanya memperkuat kerangka regulasi, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.












