Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra digelar secara online dari Gedung KPK di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memulai sidang perdana dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama beberapa perusahaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Terdakwa memberi uang suap kepada Gubernur Kalimantan Timur periode 2013-2018. Pemberian uang suap dilakukan melalui pihak-pihak tertentu pada tanggal tertentu. Tindakan tersebut dianggap melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih.
Terhadap perbuatan tersebut, Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa berdasarkan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Usai pembacaan dakwaan, Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, namun keputusan akhirnya diserahkan kepada Penasihat Hukumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU pada tanggal yang telah ditentukan.
Dengan berita ini, kasus Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Terdakwa Rudy Ong Chandra masih dalam proses persidangan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik.












