Sita Eksekusi Tanah Terpidana Aria Mapas oleh Kejaksaan Negeri Bulungan

Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bulungan telah berhasil melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Terpidana Aria Mapas Negara. Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut serta dalam pendampingan pelaksanaannya. Sita eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang menyatakan bahwa Aria Mapas Negara terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Satu dari tanah/bangunan tersebut terletak di Kelurahan Petik Ketimpun dengan luas 11.977 m², sedangkan yang lainnya terletak di Kelurahan Kereng, Bengkirai dengan luas tanah 1.199 m². Putusan mengakibatkan Terdakwa Aria Mapas Negara dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 Juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.227.135.959.87.

Pelaksanaan sita eksekusi ini berjalan lancar dan aman, dan telah disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Aria Mapas Negara didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Revitalisasi Jalan Malinau-Mensalong-SP yang merugikan keuangan negara. Keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan langkah penegakan hukum yang penting dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Source link