Paimin, Supir Pengangkut Kayu Dinyatakan Bersalah: Berita Terbaru

Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka, Paiman Bin Pairi, yang menjalani sidang putusan. Senin sore, di tengah kepulan asap ban terbakar dan orasi yang bergema, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, membacakan amar putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda. Dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, barang bukti berupa truk, kayu olahan, dan ponsel dirampas untuk negara. Penasihat Hukum Paiman menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara JPU juga mengambil sikap yang serupa. Di luar ruang sidang, situasi sempat memanas ketika massa bereaksi terhadap putusan. Namun, tegangan mulai mereda setelah Penasihat Hukum Paiman menjelaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan Banding. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah penjelasan tersebut.

Source link