Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara ini mencapai Rp285 triliun. Dalam kasus ini, terdapat 18 orang tersangka yang telah ditetapkan, dengan satu tersangka, MRC, yang masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan.
Tersangka MRC diduga sebagai Beneficial Owner (BO) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, 18 tersangka lainnya juga diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terhadap para tersangka tersebut tengah berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












