Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Trilyun: Breaking News

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan Uang Pengganti kerugian negara dalam kasus CPO Minyak Goreng kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan uang sebesar Rp13 triliun tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi yang terjadi di industri Kelapa Sawit pada tahun 2022. Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam acara simbolis tersebut dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas kerja keras mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa uang senilai Rp13 triliun tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Jaksa Agung menjelaskan bahwa saat ini Kejaksaan Agung fokus dalam menegakkan hukum terkait korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan.

Jaksa Agung juga merincikan bahwa uang pengganti ini berasal dari penyitaan sebelumnya terhadap Terdakwa Korporasi seperti Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,9 triliun dari penanganan perkara dan kerjasama di bidang hukum. Hal ini membuat total PNBP yang disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 mencapai Rp15 triliun.

Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan bentuk nyata upaya mereka dalam menegakkan kedaulatan ekonomi untuk kemakmuran rakyat. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat negara seperti Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala BPKP, serta para Jaksa Agung Muda dan pejabat lainnya.

Source link