Enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka, yaitu Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ketua Majelis Hakim menyatakan Roni Irawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta masa penahanan mereka dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan perintah tetap di tahanan. Para terdakwa melakukan percobaan jual beli sabu seberat 2 Kg, yang berhasil diawasi oleh BNNP Kaltim. Berbagai bukti sah berhasil ditemukan, dan semua pihak menerima putusan tersebut. Meski demikian, pertanyaan tentang bagaimana kurir sabu bisa lewat periksaan di bandara dan sampai kepada terpidana masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Enam Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…
Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…
Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…
Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…