Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Rp510 Milyar

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait pemberian kredit oleh beberapa bank ternama. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Aset yang disita termasuk tanah milik Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto dan Megawati (istri Iwan Setiawan) di beberapa wilayah. Dalam Kabupaten Sukoharjo saja, terdapat 152 bidang tanah dengan luas total 471.758 m². Jumlah keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² dengan estimasi nilai sekitar Rp510 Milyar. Kasus ini melibatkan 12 tersangka dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 Trilyun.

Penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset tersangka di beberapa wilayah, menunjukkan tindakan tegas dari pihak berwajib terhadap kasus korupsi yang melibatkan Tersangka ISL.

Source link

Exit mobile version