Enam Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum 11 Tahun Penjara

Enam terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 Agustus 2025. Mereka, yaitu Roni Irawan, Wijianto, Muhammad Abduh, Andi Amiruddin, Sayful Tamrin, dan Wahyudi, terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ketua Majelis Hakim menyatakan Roni Irawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta masa penahanan mereka dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan perintah tetap di tahanan. Para terdakwa melakukan percobaan jual beli sabu seberat 2 Kg, yang berhasil diawasi oleh BNNP Kaltim. Berbagai bukti sah berhasil ditemukan, dan semua pihak menerima putusan tersebut. Meski demikian, pertanyaan tentang bagaimana kurir sabu bisa lewat periksaan di bandara dan sampai kepada terpidana masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.

Source link