Pembinaan Hakim PTUN Indonesia: Upaya Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Kegiatan pembinaan hakim PTUN se-Indonesia digelar secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Prof Dr H Yulius SH MH, Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, memperingatkan hakim PTUN untuk teliti dalam meneliti kewenangan tergugat sebelum memutus perkara. Pesan tersebut disampaikan dalam acara tersebut. Prof Yulius menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang kewenangan pejabat pemerintah dalam mengadili perkara tata usaha negara. Hakim harus teliti dalam menilai apakah tindakan yang disengketakan berada dalam kewenangan pejabat terkait.

Pada kesempatan tersebut, Prof Yulius juga menegaskan bahwa tindakan omisie tidak selalu berarti kewajiban. Oleh karena itu, hakim tidak boleh salah menafsirkan dan memaksa pejabat melakukan sesuatu yang bukan kewenangannya. Dalam pembinaan, Prof Yulius juga menyoroti pentingnya kembali pada dasar-dasar hukum administrasi, salah satunya memahami objek PTUN dengan jelas agar perkara yang bukan kewenangan tidak masuk ke ranah PTUN.

Prof Yulius juga menjelaskan objek utama perkara di PTUN, yaitu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat tunggal dan sepihak. Para hakim diminta untuk selalu mengajukan pertanyaan mendasar saat memeriksa perkara apakah mereka berwenang mengadili hal tersebut. Tugas Hakim TUN adalah membedakan apakah objek perkara merupakan tindakan sepihak pejabat yang berwenang atau tidak. Jika hakim di tingkat PTUN dapat memilah perkara dengan tepat, maka Mahkamah Agung akan lebih terbantu dalam menangani kasus yang berkaitan dengan kekhilafan hakim atau kesalahan penerapan hukum. Demikianlah ringkasan dari kegiatan pembinaan hakim PTUN se-Indonesia yang diselenggarakan secara virtual oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Source link

Exit mobile version