OTT 20 Kades: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hukum Kriminal

Operasi Tangkap Tangan di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat telah mengarah pada penahanan dua tersangka, yaitu N dan JS, oleh petugas Kejaksaan. Hasil rilis yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, menunjukkan bahwa OTT tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk ASN Kantor Camat, Ketua Forum Kepala Desa, dan beberapa Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. N, selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran dalam kasus ini. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara. Penanganan kasus ini sedang berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut terkait dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum, serta menciptakan tata kelola dana desa yang bersih dari korupsi. Modus operandi kedua tersangka melibatkan permintaan iuran kepada para Kepala Desa yang berasal dari Anggaran Dana Desa, dengan alasan untuk kegiatan forum dan pertemuan dengan instansi pemerintah. Kasus ini dianggap penting karena merugikan masyarakat desa dan menunjukkan perlunya upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Source link